Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, keprotokolan, keuangan, kerumahtanggaan, dan kearsipan.
Koreksi Anda
