Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kinerja, dan anggaran Kompolnas; b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta koordinasi reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kompolnas; dan c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan rencana, program, kinerja, dan anggaran serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kompolnas.
Koreksi Anda