Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, penataan organisasi dan tata laksana, serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
