Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan usulan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum; b. pelaksanaan advokasi hukum; c. pelaksanaan administrasi kerja sama; d. pelaksanaan publikasi informasi hukum; e. pelaksanaan layanan persidangan; f. pengelolaan data dan sistem informasi; g. pelaksanaan dokumentasi dan hubungan masyarakat; dan h. pengelolaan perpustakaan.
Koreksi Anda