Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Teks Saat Ini
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Sekretariat Kompolnas, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional sampai dengan dilantik pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.
Koreksi Anda
