Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Sekretariat Kompolnas, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional sampai dengan dilantik pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.
Koreksi Anda