Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kompolnas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
