Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat Kompolnas merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
