Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Teks Saat Ini
Setiap unsur di Sekretariat Kompolnas menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
