Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, setiap pimpinan unit organisasi di Sekretariat Kompolnas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda
