Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sekretariat Kompolnas menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretariat Kompolnas kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Koreksi Anda