Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Teks Saat Ini
Kepala Sekretariat Kompolnas menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretariat Kompolnas kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Koreksi Anda
