Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di Sekretariat Kompolnas didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di Sekretariat Kompolnas.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan koordinasi oleh Sekretariat Kompolnas juga dilakukan melalui:
a. rapat pleno Kompolnas;
b. rapat koordinasi Kompolnas dengan kementerian/lembaga atau pihak terkait lainnya;
c. rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Kompolnas;
d. forum koordinasi dan konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. konsultasi langsung dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
f. rapat koordinasi internal.
(4) Pelaksanaan koordinasi dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(5) Hasil pelaksanaan koordinasi Sekretariat Kompolnas dilaporkan kepada Kompolnas guna menjadi:
a. bahan laporan kepada PRESIDEN;
b. bahan tindak lanjut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau
c. bahan tindak lanjut lainnya yang diperlukan.
Koreksi Anda
