Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sekretariat Kompolnas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Koreksi Anda