Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat Kompolnas sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda