Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Teks Saat Ini
Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Saran dan Keluhan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi hasil klarifikasi saran dan keluhan masyarakat dari internal Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kompolnas.
Koreksi Anda
