Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Teks Saat Ini
Subbagian Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan klarifikasi saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
