Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kompolnas terdiri atas:
a. Bagian Dukungan Teknis;
b. Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi;
c. Bagian Perencanaan dan Organisasi; dan
d. Bagian Umum.
(2) Susunan organisasi Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Bagian Pertama Bagian Dukungan Teknis
Koreksi Anda
