Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Kompolnas menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis dalam pengelolaan saran dan keluhan masyarakat, serta penyiapan bahan penyusunan usulan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. penyusunan usulan rancangan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; c. penyusunan rencana, program, dan anggaran Kompolnas; d. penataan organisasi dan tatalaksana; e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, persidangan, arsip, dan dokumentasi Kompolnas; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Kompolnas.
Koreksi Anda