Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Kompolnas menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis dalam pengelolaan saran dan keluhan masyarakat, serta penyiapan bahan penyusunan usulan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. penyusunan usulan rancangan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
c. penyusunan rencana, program, dan anggaran Kompolnas;
d. penataan organisasi dan tatalaksana;
e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, persidangan, arsip, dan dokumentasi Kompolnas; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Kompolnas.
Koreksi Anda
