Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kompolnas merupakan unsur pendukung teknis dan administratif yang membantu Kompolnas dalam menyelenggarakan kesekretariatan di Kompolnas.
(2) Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di lingkungan Kementerian Koordinator yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kompolnas dan secara
administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Sekretariat Kompolnas dipimpin oleh Kepala Sekretariat Kompolnas.
Koreksi Anda
