Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Kepolisian Nasional yang selanjutnya disebut Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
2. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
3. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan.
Koreksi Anda
