PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan Kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Penyelenggaraan SAKIP di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan sebagai berikut:
a. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja;
b. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi; dan
c. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator.
Penyelenggaraan SAKIP meliputi:
a. rencana strategis;
b. perjanjian kinerja;
c. pengukuran kinerja;
d. pengelolaan data kinerja;
e. pelaporan kinerja; dan
f. reviu dan evaluasi kinerja.
(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk periode 5 (lima) tahunan.
(2) Unit eselon I Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan unit eselon I untuk periode 5 (lima) tahunan.
(3) Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP.
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan unit eselon I menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja.
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan unit eselon I menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan mencantumkan indikator kinerja dan target kinerja.
(3) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. spesifik (specific);
b. dapat terukur (measurable);
c. dapat dicapai (attainable);
d. relevan (relevant);
e. berjangka waktu tertentu (time bound); dan
f. dapat dipantau dan dikumpulkan (trackable).
(1) Dalam rangka mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setiap satuan kerja menyusun lembar/dokumen perjanjian kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja Kegiatan dan/atau Indikator Kinerja Utama satuan kerja.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pimpinan unit organisasi dan pimpinan satuan kerja.
(3) Setiap unit eselon I dan II menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat unit organisasi dengan menggunakan Indikator Kinerja dan/atau Indikator Kinerja Utama unit organisasi.
(4) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat unit organisasi disepakati oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan pimpinan unit eselon I.
(5) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat kementerian negara/lembaga dengan menggunakan Indikator Kinerja Utama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(6) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(1) Dalam rangka mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setiap unit eselon I menyusun lembar/dokumen perjanjian kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja Program dan/atau Indikator Kinerja Kegiatan dan/atau Indikator Kinerja Utama unit eselon I.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan pimpinan unit eselon I.
Pimpinan masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan unit eselon I bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan untuk masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan unit eselon I.
Format dan isi dokumen Perjanjian Kinerja mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Kinerja.
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan unit eselon I melakukan pengukuran kinerja.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja.
(3) Ukuran keberhasilan Kinerja unit eselon I dalam menjalankan program diukur dalam bentuk outcome, sedangkan entitas Akuntabilitas Kinerja lainnya diukur dalam bentuk output.
(4) Hasil Pengukuran Kinerja yang dilaksanakan oleh masing-masing unit eselon I dilaporkan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai bahan dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan cara:
a. membandingkan realisasi Kinerja dengan Sasaran (target) Kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dalam rangka pelaksanaan APBN tahun berjalan;
b. membandingkan realisasi Kinerja tahun berjalan dengan realisasi Kinerja tahun sebelumnya.
c. membandingkan realisasi Kinerja Program sampai dengan tahun berjalan dengan Sasaran (target) Kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan unit eselon I.
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan unit eselon I melakukan pengelolaan data kinerja.
(2) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan data kinerja.
(3) Pelaporan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
(4) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi, dan statistik pemerintah.
(5) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. penetapan data dasar (baseline data);
b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi;
c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan
d. pengkompilasian dan perangkuman.
(1) Setiap entitas akuntabilitas kinerja menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Laporan Kinerja interim dan Laporan Kinerja tahunan.
(1) Laporan Kinerja interim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) adalah Laporan Kinerja triwulanan.
(2) Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.
(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian Laporan Kinerja triwulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 pada tingkat Entitas Akuntabilitas Satuan Kerja disampaikan oleh kepala satuan kerja kepada pimpinan unit organisasi.
(2) Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit organisasi menyusun Laporan Kinerja tahunan Tingkat Entitas Akuntabilitas Unit Organisasi dan menyampaikannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(3) Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyusun Laporan Kinerja tahunan tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(4) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan tahunan.
Laporan Kinerja tahunan unit eselon II disampaikan oleh pimpinan unit eselon II kepada pimpinan unit eselon I, paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan Kinerja tahunan unit eselon I disampaikan oleh pimpinan unit eselon I kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(1) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dan Pasal 19 berisi ringkasan tentang Keluaran dari Kegiatan dan Hasil yang dicapai dari Program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN.
(2) Ringkasan tentang Keluaran dari Kegiatan dan Hasil yang dicapai dari Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyajikan informasi tentang:
a. pencapaian tujuan dan Sasaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, unit eselon I dan unit eselon II;
b. realisasi pencapaian target Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, unit eselon I dan unit eselon II;
c. penjelasan yang memadai atas pencapaian Kinerja; dan
d. pembandingan capaian Kinerja Kegiatan dan Program sampai dengan tahun berjalan dengan target Kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, unit eselon I dan unit eselon II.
Ketentuan mengenai penyusunan Laporan Kinerja Tahunan ditetapkan dalam petunjuk teknis sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini yang diatur dengan Surat Edaran.
(1) Inspektorat pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan reviu atas Laporan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam pernyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(3) Format pernyataan telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Inspektur, mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja.
(1) Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP dan/atau evaluasi Kinerja pada unit eselon I sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kewenangannya.
(2) Laporan evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(3) Menteri menyampaikan laporan evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara reviu atas Laporan Kinerja dan evaluasi Kinerja mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.