Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
2. Rencana Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah dokumen perencanaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam periode 1 (satu) tahun.
3. Unit Organisasi adalah unsur-unsur organisasi setingkat eselon I di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan/atau eselon II pada Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan serta Inspektorat.
4. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
5. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan (ouput) dalam bentuk barang/jasa.
6. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program serta kebijakan.