Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
3. Standar Data adalah standar untuk mendasari Data tertentu.
4. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
5. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi.
6. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
7. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA untuk digunakan bersama.
8. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA.
9. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
10. Forum Satu Data Kementerian Koordinator adalah wadah komunikasi dan koordinasi Walidata dan Produsen Data dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA di Kementerian Koordinator.
11. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
12. Portal Data Kementerian Koordinator adalah media bagi pakai Data di Kementerian Koordinator yang diintegrasikan dengan Portal Satu Data INDONESIA.
13. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara,
kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
14. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Satu Data INDONESIA.
15. Walidata adalah unit di Kementerian Koordinator yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
16. Produsen Data adalah unit di Kementerian Koordinator yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Pengguna Data adalah Instansi Pusat, instansi daerah, perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum yang menggunakan Data di Kementerian Koordinator.
18. Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
19. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.