Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
2. Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang selanjutnya disebut dengan Kemenko Polhukam adalah Badan Publik Negara sesuai Peraturan Menteri Koordinator ini.
4. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
5. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kemenko Polhukam yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Kemenko Polhukam dan bertanggung jawab langsung kepada Atasan PPID.
7. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
8. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PLID adalah tim yang melaksanakan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di Kemenko Polhukam.
9. Informasi Publik yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik.
10. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik.
11. Pelayanan Informasi adalah jasa yang diberikan oleh Kemenko Polhukam kepada masyarakat pemohon dan/atau pengguna Informasi.
12. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik.
13. Pemohon Informasi Publik adalah Warga Negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
14. Menteri Koordinator adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
15. Sekretaris Kementerian Koordinator adalah Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.