Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

PERMEN Nomor 5 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.