Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN
Teks Saat Ini
Kelas Jabatan bagi pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagai akibat dari penataan organisasi dibayarkan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
