Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama Pegawai yang menduduki Jabatan yang memiliki Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
Nama Pegawai yang menduduki Jabatan yang memiliki Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran