Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama Pegawai yang menduduki Jabatan yang memiliki Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda