Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN
Teks Saat Ini
(1) Kelas Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan keputusan mengenai pengangkatan dalam Jabatan manajerial.
(2) Kelas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1 diberikan berdasarkan keputusan mengenai pengangkatan dalam Jabatan Fungsional.
(3) Kelas Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2 diberikan berdasarkan keputusan mengenai pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana.
Koreksi Anda
