Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelas Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan keputusan mengenai pengangkatan dalam Jabatan manajerial. (2) Kelas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1 diberikan berdasarkan keputusan mengenai pengangkatan dalam Jabatan Fungsional. (3) Kelas Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2 diberikan berdasarkan keputusan mengenai pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana.
Koreksi Anda