Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dituangkan dalam peta Jabatan. (2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda