Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dituangkan dalam peta Jabatan.
(2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
