Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 255

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Koordinasi Kelembagaan dan Pelayanan Publik terdiri atas: a. Bidang Peningkatan Pelayanan Barang dan Jasa; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 55. Ketentuan Pasal 256 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda