Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 214

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Asisten Deputi Koordinasi Ke- Bhinneka-an menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu ke- bhinneka-an di bidang kerukunan suku dan umat beragama serta pembauran bangsa dan kearifan lokal; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu ke- bhinneka-an di bidang kerukunan suku dan umat beragama serta pembauran bangsa dan kearifan lokal; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terkait dengan isu ke-bhinneka-an di bidang kerukunan suku dan umat beragama serta pembauran bangsa dan kearifan lokal. 48. Ketentuan Pasal 215 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda