Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 188A

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penanganan Kejahatan Luar Biasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang penanganan kejahatan luar biasa. 43. Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda