Koreksi Pasal 188A
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Bidang Penanganan Kejahatan Luar Biasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan yang terkait dengan isu di bidang penanganan kejahatan luar biasa.
43. Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
