Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 178

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Koordinasi Intelijen Keamanan, Bimbingan Masyarakat, dan Obyek Vital Nasional terdiri atas: a. Bidang Intelijen Keamanan; b. Bidang Bimbingan Masyarakat dan Obyek Vital Nasional; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 40. Di antara Pasal 179 dan Pasal 180 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 179A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda