Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 139

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi meliputi pengelolaan sistem informasi, ketatausahaan, kepegawaian, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Deputi. 39. Ketentuan Pasal 178 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda