Koreksi Pasal 127
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Koordinasi Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Bidang Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia;
b. Bidang Penegakan Hak Asasi Manusia; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
37. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 127A dan Pasal 127B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
