Koreksi Pasal 126
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Asisten Deputi Koordinasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang hak asasi manusia;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang hak asasi manusia; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hak asasi manusia.
36. Ketentuan Pasal 127 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
