Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 117

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu penegakan hukum di bidang penyelesaian kasus hukum dan bidang aparatur hukum; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu penegakan hukum di bidang penyelesaian kasus hukum dan bidang aparatur hukum; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan isu penegakan hukum di bidang penyelesaian kasus hukum dan bidang aparatur hukum. 30. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda