Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama politik, keamanan, pertahanan, hukum, hak asasi manusia, dan kemanusiaan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama politik, keamanan, pertahanan, hukum, hak asasi manusia, dan kemanusiaan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama politik, keamanan, pertahanan, hukum, hak asasi manusia, dan kemanusiaan. 25. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda