Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang otonomi khusus Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan wilayah Papua; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang otonomi khusus Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan wilayah Papua; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang otonomi khusus Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan wilayah Papua. 18. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda