Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Bidang Penguatan Demokrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang penguatan demokrasi.
16. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
