Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34B

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A, Biro Protokol dan Pengamanan Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan koordinasi urusan keprotokolan dan pengamanan pimpinan; b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan pengamanan pimpinan; c. pelaksanaan urusan perjalanan dinas pimpinan; d. pelaksanaan pelayanan tamu utama; e. pelaksanaan koordinasi keprotokolan antarinstansi/lembaga pemerintah/organisasi lainnya; dan f. pemantauan dan evaluasi urusan keprotokolan dan pengamanan pimpinan.
Koreksi Anda