Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Menteri Koordinator ini, ditetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan merupakan bentuk operasionalisasi grand design reformasi birokrasi dan rencana aksi reformasi
birokrasi selama 5 (lima) tahun.
(3) Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan digunakan sebagai acuan pelaksanaan program mikro reformasi birokrasi nasional di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.