Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024
MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH. MAHFUD MD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
.
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, KEAMANAN
PEMELIHARAAN ARSIP AKTIF, PEMELIHARAAN ARSIP INAKTIF, ALIH MEDIA ARSIP, DAN PENYUSUTAN ARSIP
1. Pemeliharaan Arsip Aktif
a. Pemberkasan Arsip Aktif Pemberkasan Arsip Aktif dilaksanakan sebagai berikut:
6) Pemberian Label dan Penempatan Arsip g) Penyusunan Daftar Arsip Aktif Daftar arsip dengan format sesuai contoh 2 sebagai berikut:
Contoh 2:
Keterangan petunjuk pengisian:
− Unit Pengolah, diisi dengan nama unit kerja Pencipta Arsip.
− Kolom (1), diisi dengan nomor urut berkas.
− Kolom (2), diisi dengan kode Klasifikasi Arsip.
− Kolom (3), diisi dengan uraian informasi dari berkas arsip berdasarkan kegiatan dalam Klasifikasi Arsip.
− Kolom (4),diisi dengan masa/kurun waktu Arsip yang tercipta.
− Kolom (5), diisi dengan jumlah banyaknya item arsip dalam satuan yang sesuai dengan jenis Arsip.
− Kolom (6), diisi dengan nomor item Arsip.
− Kolom (7), diisi dengan dengan uraian informasi Arsip dari setiap naskah dinas.
− Kolom (8), diisi dengan tanggal Arsip itu tercipta.
− Kolom (9), diisi dengan keterangan tingkat perkembangan Arsip (asli/kopi).
− Kolom (10), diisi dengan keterangan spesifik dari jenis Arsip, seperti tekstual, kartografi, audio visual, elektronik dan digital.
− Kolom (11), diisi dengan kondisi fisik Arsip (baik/rusak ringan/rusak berat).
− Kolom
(12), diisi dengan jumlah dalam satuan lembar/halaman.
− Kolom (13), diisi dengan jangka simpan Arsip Aktif dan keterangan nasib akhir (musnah/permanen).
− Kolom (14), diisi dengan keterangan klasifikasi keamanan Arsip (rahasia/terbatas/biasa) dan pejabat yang memiliki akses Arsip sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
− Kolom
(15) diisi dengan keterangan kategori Arsip Terjaga/Vital.
− Kolom (16), diisi dengan lokasi penyimpanan Arsip (identitas lemari/laci/nomor folder).
2. Pemeliharaan Arsip Inaktif
a. Penataan Arsip Inaktif Penataan Arsip Inaktif dilaksanakan melalui kegiatan:
3) Penyusunan Daftar Arsip Inaktif d) Penyusunan daftar Arsip Inaktif sebagaimana termuat dalam contoh 6 memuat informasi tentang:
(1) Pencipta Arsip;
(2) Unit Pengolah;
(3) nomor Arsip;
(4) kode klasifikasi;
(5) uraian informasi Arsip/berkas;
(6) kurun waktu;
(7) kondisi fisik;
(8) jangka simpan dan nasib akhir;
(9) jumlah;
(10) keterangan;
(11) nomor boks dan folder;
(12) klasifikasi keamanan dan akses Arsip; dan
(13) kategori Arsip.
Contoh 6. Daftar Arsip Inaktif.
KOP KEMENTERIAN KOORDINATOR
Keterangan petunjuk pengisian:
− Unit Pengolah, diisi dengan nama unit kerja Pencipta Arsip.
− Kolom (1), diisi dengan nomor urut berkas.
− Kolom (2), diisi dengan kode Klasifikasi Arsip.
− Kolom (3), diisi dengan uraian informasi dari berkas arsip berdasarkan kegiatan dalam Klasifikasi Arsip.
− Kolom (4),diisi dengan masa/kurun waktu Arsip yang tercipta.
− Kolom (5), diisi dengan jumlah banyaknya item Arsip dalam satuan yang sesuai dengan jenis Arsip.
− Kolom (6), diisi dengan nomor item Arsip.
− Kolom (7), diisi dengan dengan uraian informasi Arsip dari setiap Naskah Dinas.
− Kolom (8), diisi dengan tanggal Arsip itu tercipta.
− Kolom (9), diisi dengan keterangan tingkat perkembangan Arsip (asli/kopi).
− Kolom (10), diisi dengan keterangan spesifik dari jenis Arsip, seperti tekstual, kartografi, audio visual, elektronik dan digital.
− Kolom (11), diisi dengan kondisi fisik Arsip (baik/rusak ringan/rusak berat).
− Kolom
(12), diisi dengan jumlah dalam satuan lembar/halaman.
− Kolom (13), diisi dengan jangka simpan Arsip Inaktif dan keterangan nasib akhir (Musnah/Permanen).
− Kolom (14), diisi dengan keterangan klasifikasi keamanan Arsip (rahasia/terbatas/biasa) dan pejabat yang memiliki akses Arsip sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
− Kolom
(15) diisi dengan keterangan kategori Arsip Terjaga/Vital.
− Kolom (16), diisi dengan lokasi penyimpanan Arsip (identitas lemari/nomor boks/nomor folder).
3. Alih Media Arsip
d. Proses/Tahapan Alih Media Arsip ke Berbagai Media 1) Alih Media Arsip Foto ke Digital a) menerima Arsip foto dari Arsiparis/Pranata Arsip di penyimpanan yang akan dialih mediakan;
b) mempersiapkan peralatan scanner/kamera repro foto;
c) menyeting peralatan scanner meliputi dpi, dimension, dan kualitas gambar agar fokus dan warnanya tidak berubah;
d) melakukan pemindaian foto dengan mengikuti ketentuan standar digitalisasi;
e) memberikan tanda autentikasi berupa watermark pada arsip hasil alih media. Watermark yang diberikan dilarang menutupi informasi Arsip. Tanda watermark berupa logo di tengah halaman secara diagonal dengan posisi di tengah margin, dengan tingkat tembus pandang 8% dan berada pada tiap lembarnya;
Contoh 7a
f) mencatat daftar Arsip foto yang telah dialih media (pindai) ke dalam bentuk database;
g) membuat identitas foto pada file foto digital sesuai dengan aslinya;
h) menggandakan Arsip foto digital hasil alih media ke Digital Video Disc (DVD), hardisk eksternal atau dengan media lainnya;
i) membuat daftar Arsip foto hasil alih media;
j) meneliti hasil alih media dan mengoreksi daftar Arsip foto hasil alih media; dan k) membuat berita acara dan laporan hasil alih media.
2) Alih Media Arsip Konvensional ke Digital a) menerima Arsip konvensional dari Arsiparis/Pranata Arsip di penyimpanan yang akan dialih mediakan;
b) mempersiapkan peralatan scanner/kamera repro dan Arsip yang akan di alih mediakan dengan membuka bundel Arsip;
c) menyeting peralatan scanner/meja repro meliputi dpi, pembesaran, fokus gambar dan ketajaman warna sesuai asli Arsip yang akan dialih media;
d) melakukan pemindaian Arsip konvensional lembar per lembar;
e) memberikan tanda autentikasi berupa watermark pada arsip hasil alih media. Watermark yang diberikan dilarang menutupi informasi Arsip. Tanda watermark berupa logo ukuran proporsional dengan tingkat tembus pandang 8% dan berada pada tiap lembarnya;
Contoh 7b (Portrait)
Contoh 7c (Landscape)
f) mencatat daftar Arsip konvensional yang telah dialih media (pindai) ke dalam bentuk database;
g) membuat identitas file Arsip konvensional pada file digital sesuai dengan aslinya;
h) menggandakan file Arsip konvensional hasil alih media ke Digital Video Disc (DVD), hardisk eksternal atau media lainnya;
i) membuat daftar Arsip konvensional hasil alih media;
j) meneliti hasil alih media dan mengoreksi daftar Arsip konvensional hasil alih media; dan k) membuat berita acara dan laporan hasil alih media Arsip konvensional.
3) Alih Media Asip Negatif Foto ke Digital a) menerima Arsip negatif foto dari arsiparis/pranata Arsip di penyimpanan yang akan dialih mediakan;
b) mempersiapkan peralatan scanner negatif foto;
c) menyeting peralatan scanner meliputi dpi, dimension, dan kualitas gambar agar fokus dan warnanya tidak berubah;
d) melakukan pemindaian Arsip negatif foto dengan mengikuti ketentuan standar digitalisasi;
l) memberikan tanda autentikasi berupa watermark pada arsip hasil alih media. Watermark yang diberikan dilarang menutupi informasi Arsip. Tanda watermark berupa logo ukuran proporsional dengan tingkat tembus pandang 8% dan berada pada tiap lembarnya.
Contoh 7d
e) mencatat daftar Arsip negatif foto yang telah dialih media (pindai) ke dalam bentuk database;
f) membuat identitas negatif foto pada file negatif foto digital sesuai dengan aslinya;
g) menggandakan Arsip negatif foto digital hasil alih media ke Digital Video Disc (DVD);
h) membuat daftar Arsip negatif foto hasil alih media;
i) meneliti hasil alih media dan mengoreksi daftar Arsip negatif foto hasil alih media; dan j) membuat berita acara dan laporan hasil alih media Arsip.
MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH. MAHFUD MD
LAMPIRAN IA PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, KEAMANAN
Pengelolaan Arsip Terjaga
1. IDENTIFIKASI
a. Identifikasi Arsip Terjaga dilaksanakan untuk menentukan Arsip Dinamis yang masuk dalam kategori Arsip Terjaga.
Contoh daftar identifikasi Arsip Terjaga:
No Jenis Arsip Dasar Pertimbangan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Unit Pengolah Penanggung Jawab Ket.
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
Keterangan Petunjuk Pengisian:
Kolom (1), diisi dengan nomor urut;
Kolom (2), diisi dengan judul dan uraian singkat yang menggambarkan isi dari jenis Arsip;
Kolom (3), diisi dengan dasar pertimbangan penentuan Arsip terjaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ataupun kebijakan lain yang ditentukan oleh pimpinan organisasi/lembaga;
Kolom (4), diisi dengan keterangan klasifikasi keamanan dan akses Arsip (sangat rahasia, rahasia, terbatas, dan biasa);
Kolom (5), diisi dengan nama unit kerja yang bertanggung jawab terhadap, keutuhan, keamanan, dan keselamatan fisik dan informasi Arsip;
Kolom (6), diisi dengan nama pejabat penanggungjawab pengelola Arsip Terjaga;
Kolom (7), diisi dengan keterangan atau informasi lain yang diperlukan, seperti kode klasifikasi ataupun lokasi simpan.
b. Identifikasi Arsip Terjaga dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
1) analisis fungsi organisasi;
2) pendataan Arsip; dan 3) pengolahan data.
c. Analisis fungsi organisasi dilakukan untuk menentukan unit kerja yang memiliki potensi menciptakan Arsip Terjaga (berkaitan dengan bidang kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintahan yang strategis).
d. Pendataan Arsip dilaksanakan dengan:
1) mengelompokan substansi informasi terhadap unit kerja yang menciptakan Arsip Terjaga.
2) Pengelompokan substansi informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan menggunakan formulir pendataan Arsip Terjaga.
Contoh Formulir pengisian pendataan Arsip Terjaga:
PENDATAAN ARSIP TERJAGA Instansi
Unit kerja :
:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Deputi Bidang Koordinasi Petahanan Negara Jenis/ seri arsip :
Laporan BIN Klasifikasi Keamanan Akses Arsip :
Rahasia Media simpan :
Kertas Sarana temu kembali :
Daftar Arsip Volume :
1 boks Periode/ kurun waktu :
2021 – 2022 Jangka simpan :
Permanen Sifat :
Terjaga Tingkat Perkembangan/ Kondisi Arsip :
Asli/Baik
Lokasi simpan :
Lemari besi Nama Pendataan :
Citra Waktu Pendataan :
17 Juni 2023
Keterangan Petunjuk Pengisian:
Kolom (1), diisi dengan nama instansi;
Kolom (2), diisi dengan nama unit kerja;
Kolom (3), diisi dengan judul atau uraian singkat yang menerangkan isi dari jenis Arsip;
Kolom (4), diisi dengan jenis media Arsip, seperti tekstual, kartografi, audio visual, elektronik, dan digital;
Kolom (5), diisi dengan tingkat klasifikasi keamanan dan akses arsip, yaitu sangat rahasia, rahasia, terbatas, dan biasa/terbuka;
Kolom (6), diisi dengan sarana temu kembali Arsip;
Kolom (7), diisi dengan jumlah arsip yang tersimpan, seperti lembar, berkas, meter lari dan sejenisnya;
Kolom (8), diisi dengan keterangan masa/ kurun waktu Arsip tersebut tercipta;
Kolom (9), diisi dengan status masa simpan Arsip, seperti permanen atau musnah;
Kolom (10), diisi dengan sifat Arsip;
Kolom (11), diisi dengan tingkat perkembangan Arsip dan kondisi Arsip; seperti baik, perlu perbaikan, dan rusak/asli, salinan, tembusan, petikan, dan hasil penggandaan (kopi);
Kolom (12), diisi dengan keterangan lokasi simpan Arsip;
Kolom (13), diisi dengan nama petugas pendata Arsip Terjaga; dan Kolom (14), diisi dengan tanggal waktu pendataan Arsip Terjaga.
e. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan metode analisis hukum dan analisis risiko.
f. Analisis hukum dilaksanakan melalui kegiatan:
1) melakukan identifikasi peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintahan yang strategis; dan 2) melakukan analisa terkait dengan potensi tuntutan hukum yang akan timbul dikemudian hari.
g. Analisis risiko dilaksanakan dengan menafsirkan dampak kerugian yang timbul, antara lain:
1) kerugian materiil; dan 2) kerugian immaterial.
2. PEMBERKASAN
a. Pemberkasan dilakukan berdasarkan sistem subjek (kelompok masalah).
b. Arsip ditata berdasarkan subjek dengan menggunakan klasifikasi Arsip sebagai panduan pengelompokannya.
c. Prosedur pemberkasan terdiri dari pemeriksaan, penentuan indeks (indexing), pengkodean, pemberian tunjuk silang, penyortiran, pelabelan berkas, dan penataan.
d. Pemeriksaan meliputi kegiatan memeriksa kelengkapan berkas dan memperhatikan apakah terdapat tanda perintah (disposisi) pimpinan untuk menyimpan berkas.
e. Penentuan indeks (indexing) pada Arsip dengan cara menentukan kata tangkap (keyword) terhadap isi informasi Arsip yang akan disimpan sebagai judul berkas. Indeks dari informasi berkas sebagai subjek pokok dicantumkan pada folder dan tab guide.
Indeks
dapat
berupa nama orang, lembaga/organisasi, tempat/wilayah, masalah dan kurun waktu.
f. Menuliskan kode klasifikasi terhadap kata tangkap yang terpilih menjadi indeks di sudut kanan atas Arsip.
g. Menulis kode untuk fungsi/primer pada bagian depan dengan huruf kapital sesuai klasifikasi, untuk kegiatan/sekunder dengan kode angka dan diletakkan setelah kode huruf kapital, serta transaksi/tersier dengan kode angka dan diletakkan di belakang kode angka kegiatan/sekunder.
Contoh:
Surat tentang Ujian Penyesuaian Ijazah Kodenya : Primer : KP (Kepegawaian) Sekunder : KP.08 (Pembinaan Karier Pegawai) Tersier : KP.08.02 (Ujian Penyesuaian Ijazah) Indeksnya : KP.08.02 (Ujian Penyesuaian Ijazah)
h. Pemberian tunjuk silang diperlukan apabila ditemukan informasi yang terkandung dalam suatu berkas surat lebih dari satu subjek atau sub subjek atau memiliki lebih dari satu peristilahan dan mempunyai arti yang sama.
Contoh Tunjuk Silang:
i. Penyortiran berkas surat berdasarkan kode-kode klasifikasi yang telah dituliskan disudut kanan kertas surat. Penyortiran dilakukan pada saat berkas surat dimasukan ke dalam folder untuk memudahkan labelisasi dan penataan berkas di tempat penyimpannya.
Indeks:
PEMBINAAN DAN KONSULTASI KEARSIPAN Kode:
TU.01.03 Tgl. : 26 November 2021 No. :…./…./…./2021 Isi Ringkas:
Berkas Kegiatan Bimbingan Teknis Kearsipan LIHAT BERKAS:
Bagian Administrasi dan Tata Usaha Biro Umum Indeks: Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Aktif Kode:
TU.01.03 Tgl. : 26 November 2021 No. :…/…./…/2021
j. Kegiatan pemberian tanda pengenal berkas pada tab folder, dengan ukuran label sesuai dengan ukuran tab folder dan guide. Label diketik judul berkas, indeks yang telah ditetapkan serta kode klasifikasi selanjutnya ditempel pada guide atau tab folder di mana berkas surat akan disimpan.
Contoh:
k. Penyimpanan berkas surat dengan menggunakan sarana dan prasarana kearsipan yang terdiri dari filling cabinet, guide/sekat dan folder. Folder yang berisi berkas dan telah di beri indeks dan kode klasifikasi ditata atau dimasukan dibelakang guide/sekat dalam filing cabinet sesuai dengan klasifikasi subjek dan rinciannya.
Penataan berkas menggunakan sistem subyek/masalah dengan menggunakan Klasifikasi Arsip sebagai dasar penataan.
Contoh:
1) Filing Cabinet
FOLDER TERSIER SEKUNDER PRIMER GUIDE ATAU SEKAT 2 cm 24 cm F ld d t b di t TAB 8 cm 2) Sekat atau guide : Pembatas antarfile
3) Folder
3. PELAPORAN
a. Pelaporan Arsip Terjaga dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
1) menyiapkan daftar Arsip Terjaga;
2) menyiapkan salinan autentik Arsip Terjaga; dan 3) pelaporan Arsip Terjaga kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA.
b. Penyiapan daftar Arsip Terjaga terdiri dari penyiapan daftar berkas Arsip Terjaga dan daftar isi berkas Arsip Terjaga.
Contoh:
1) Daftar Isi Arsip Terjaga
No.
Berkas Unit Pengolah Uraian Informasi Berkas Kurun Waktu Jumlah Arsip Keterangan
1. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Memorandum Saling Pengertian untuk Dialog Keamanan antara Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
dan Sekretariat Dewan Keamanan Nasional Republik India.
2022 1 berkas Arsip elektronik hasil alih media Keterangan Petunjuk Pengisian:
Kolom (1), diisi dengan nomor berkasdari Arsip Terjaga;
Kolom (2), diisi dengan nama Unit Pengolah yang menciptakan Arsip Terjaga;
Kolom (3), diisi dengan uraian informasi dari berkas Arsip Terjaga;
Kolom (4), diisi dengan masa/kurun Arsip Terjaga yang tercipta;
Kolom (5), diisi dengan jumlah banyaknya Arsip Terjaga dalam satuan yang sesuai dengan jenis Arsip Terjaga;
Kolom (6), diisi dengan keterangan spesifik dari jenis arsip terjaga, seperti tekstual, kartografi, audio visual, elektronik dan digital.
c. Pelaporan Arsip Terjaga berupa daftar berkas Arsip Terjaga dan daftar isi berkas Arsip Terjaga yang disampaikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
d. Pelaporan Arsip Terjaga ke Arsip Nasional Republik INDONESIA maksimal 1 (satu) tahun setelah kegiatan dengan cara:
1) secara manual, menyampaikan secara tertulis melalui surat kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA; dan 2) secara elektronik, melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) dengan menginput ‘Daftar Berkas Arsip Terjaga, dan daftar isi berkas Arsip Terjaga.
4. PENYERAHAN
a. Salinan autentik dari naskah asli Arsip Terjaga dalam bentuk softcopy dan hardcopy diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA maksimal 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan.
b. Penyerahan salinan autentik dari naskah asli Arsip Terjaga oleh Pencipta Arsip kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA dilengkapi dengan berita acara penyerahan salinan autentik Arsip Terjaga.
Contoh:
BERITA ACARA PENYERAHAN SALINAN AUTENTIK ARSIP TERJAGA
Nomor : ……………………………………………………
Pada hari ini …….......... tanggal …….. bulan …………………….
tahun ....................................................................................................... , bertempat di ................................................. , kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ……………………………………………… Jabatan : ………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………….., yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : ………………………………………………
Jabatan : ........................................................ …*)
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA (ANRI), yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Menyatakan telah melakukan penyerahan arsip terjaga seperti yang tercantum dalam Daftar Penyerahan Arsip Terjaga terlampir untuk disimpan di ANRI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
…..(tempat), …. (tanggal)….
PIHAK PERTAMA Pimpinan Pencipta Arsip *)
ttd.
(nama jelas) PIHAK KEDUA Kepala ANRI
ttd.
(nama jelas)
c. Penyerahan naskah asli Arsip Terjaga kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA maksimal 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan.
d. Penyerahan naskah asli Arsip Terjaga oleh Pencipta Arsip kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA dilengkapi dengan berita acara penyerahan naskah asli Arsip Terjaga.
MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH. MAHFUD MD