Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e merupakan rangkaian kegiatan setelah naskah Kerja Sama luar negeri ditandatangani. (2) Pemrakarsa dalam melaksanakan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan wakil dari biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Koreksi Anda