Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Penandatanganan naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilakukan antara mitra Kerja Sama luar negeri dengan:
a. Menteri Koordinator;
b. pimpinan Unit Eselon I;
c. pejabat lain yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b sesuai dengan jenjang dan kesetaraannya; atau
d. pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
