Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Perumusan rancangan naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Pimpinan Unit Eselon I berkoordinasi dengan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama dalam melakukan perumusan rancangan naskah
Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Rancangan naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a. judul;
b. tujuan;
c. ruang lingkup;
d. subjek Kerja Sama; dan
e. pendanaan.
Koreksi Anda
