Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan analisis oleh biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebutuhan Kerja Sama; b. manfaat Kerja Sama; c. ruang lingkup Kerja Sama; dan d. calon Mitra Kerja Sama luar negeri. (3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama dengan Unit Eselon I dan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda