Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Penjajakan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan oleh pimpinan Unit Eselon I selaku Pemrakarsa.
(2) Pimpinan Unit Eselon I dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Koreksi Anda
