Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama luar negeri dilaksanakan berdasarkan tahapan: a. perencanaan; b. penjajakan; c. perumusan; d. penandatanganan; dan e. pelaksanaan.
Koreksi Anda