Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Penandatanganan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan antara mitra Kerja Sama dalam negeri dengan:
a. Menteri Koordinator atau Sekretaris Kementerian Koordinator untuk Kerja Sama Utama; dan
b. pimpinan unit kerja atau pejabat pembuat komitmen untuk Kerja Sama Teknis.
Koreksi Anda
