Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dituangkan dalam rancangan naskah Kerja Sama dalam negeri.
Koreksi Anda